Talang Arah (20/05/2025)- Pemerintah Desa Talang Arah, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, menyelenggarakan Musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa dan perangkat, Camat Malin Deman, anggota BPD, pendamping desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan lembaga dan warga desa.
Dalam musyawarah yang berlangsung di Balai Desa Talang Arah, telah ditetapkan struktur pengurus inti koperasi sebagai berikut:
-
Ketua: Putra Siswanto
-
Wakil Ketua Bidang Usaha: Diki Saputra
-
Wakil Ketua Bidang Anggota: Syukron Yudianto
-
Sekretaris: Ronaldo Praja Saputra
-
Bendahara: Nada Royana
Selanjutnya, pengawas koperasi ditetapkan:

Kepala Desa berharap agar koperasi ini dapat menjadi pilar ekonomi desa melalui unit usaha simpan‑pinjam, pengadaan sembako, dan tabungan anggota. Pembentukan ini juga dijalankan sesuai ketentuan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, yang mengharuskan pelaksanaan melalui Musyawarah Desa Khusus, penetapan AD/ART, serta pemilihan pengurus secara demokratis
Kirim Komentar